PRFMNEWS - Terkait dengan investigasi lebih lanjut terkait temuan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman, BPOM melakukan tindak tegas kepada 3 perusahaan farmasi.
Perusahaan farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Ketiga perusahaan farmasi tersebut mendapatkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.
Adapun berikut ini adalah daftar sirup obat yang dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Daftar sirup obat produksi PT Yarindo Farma yang dicabut izin edarnya:
1.Cetirizine HCI sirup, dus 1 botol ukuran 60ml
2.Dopepsa suspensi, dus botol ukuran 100 ml
3.Flurin DMP sirup, dus botol plastic ukuran 60 ml