Cara Mengetahui Set Top Box Sudah Bersertifikasi Atau Belum, Cek di Sini

- 3 November 2022, 13:30 WIB
Set Top Box.
Set Top Box. /Dok Kominfo

PRFMNEWS - Siaran TV Digital resmi menggantikan siaran TV analog mulai 2 November 2022.

Setiap warga yang belum memiliki TV Digital bisa memasang alat set top box (STB) sebagai penerima gelombang atau sinyal TV Digital.

Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) menegaskan, setiap STB yang digunakan harus merupakan STB yang telah bersertifikasi.

Baca Juga: Biar Tidak Salah Beli, Ini Cara Memilih STB yang Tepat Lengkap dengan Merk yang Disarankan

Setiap STB harus memenuhi syarat dan dan perizinan yang berlaku.

"Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan," kata keterangan di laman siarandigital.kominfo.go.id.

Untuk itu, warga yang akan membeli dan menggunakan STB, bisa mengecek apakah STB itu terdaftar di kominfo atau tidak.

Baca Juga: Siaran TV Analog Segera Berakhir, Televisi Digital Co-Creation Ditawarkan Sebagai Pilihan Pengganti

Baca Juga: Trailer Sekuel Avatar: The Way Of Water Akhirnya Dirilis Setelah 13 Tahun Menanti

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x