Mulai Hari Ini, Rabu 12 Oktober 2022 Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Diterbitkan

- 12 Oktober 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi paspor masa berlaku 10 tahun.
Ilustrasi paspor masa berlaku 10 tahun. /Twitter @ditjenimigrasi

Baca Juga: Simak Syarat membuat Paspor untuk Anak Berusia Dibawah 17 Tahun

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

"Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah