Karena menurutnya, kelas standar yang ditetapkan saat ini atau kelas I, kelas II, kelas III terbilang rumit dan kompleks. Sehingga pada akhirnya tak dapat mengatasi deficit jaminan kesehatan nasional (JKN).
“Itu amanat undang-undang SJSN. Sehingga silahkan pemerintah mendefinisikan ulang kelas standar itu. Kalau memang saat ini kelas standar saat ini, kelas I, kelas II, kelas III. Itu cukup ribet, cukup kompleks sehingga tidak bisa mendukung proses mengatasi defisit JKN yang selama ini terjadi,” kata Timboel.