Kelas Standar BPJS Kesehatan Harus Jamin Peserta Dapatkan Perawatan Maksimal

- 17 Juni 2020, 13:27 WIB
ILUSTRASI Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
ILUSTRASI Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar/

BANDUNG, (PRFM) – Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan kelas standar yang diwacanakan bakal diterapkan pada sistem pelayanan dan fasilitas BPJS Kesehatan jangan sampai membebani peserta BPJS Kesehatan.

Menurutnya saat pelayanan normal dengan pembagian kelas I, kelas II, dan kelas III ini masih banyak peserta yang kesulitan mendapatkan akses perawatan. Padahal ketersediaan tempat tidur di seluruh rumah sakit di Indonesia berjumlah 310.710 tempat tidur.

“Kelas standar harus bisa menjamin peserta lebih mudah untuk mendapatkan perawatan tempat tidur ini. Jangan sampai nanti dijadikan kelas standar, suplainya jumlah tempat tidurnya sedikit. Sehingga orang tambah susah mendapatkan tempat tidur ini,” tutur Timboel saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu (17/6/2020).

 

Baca Juga: Jadwal Final Coppa Italia Juventus vs Napoli Disiarkan Langsung TVRI

Selain itu, penyedia fasilitas kesehatan pun harus melakukan peninjauan ulang terkait fasilitas kelas standar yang ditetapkan nantinya. Sehingga, lanjutnya, rasanya perlu untuk mengajak semua elemen untuk berkoordinasi.

“Kemudian dari sisi rumah sakit akan mengklasifikasikan fasilitas kelas standar. Artinya rumah sakit harus menyesuaikan,” paparnya.

Terkait dengan kelas standar ini, ia mengatakan sesuai sudah sesuai dengan amanat undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sehingga pemerintah diperkenankan untuk mendefinisikan ulang pengertian kelas standar.

Baca Juga: Pesantren Dibuka, Gubernur Jabar: Hasil Musyawarah dengan Ulama

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x