Konsultan JKN Sebut Kelas Standar BPJS Kesehatan Belum Final

- 17 Juni 2020, 11:06 WIB
Kartu BPJS Kesehatan.* PRFM
Kartu BPJS Kesehatan.* PRFM /

BANDUNG, (PRFM) – Konsultan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Hasbullah Thabran mengatakan pemerintah dan DPR RI tengah membahas model kelas standar dalam sistem pelayanan dan fasilitas BPJS Kesehatan.

Diketahui, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), tentang pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar sudah tertuang di dalam Pasal 23 ayat (4). Artinya, tidak ada lagi pengkelasan layanan seperti saat ini yang terdiri dari kelas I, kelas II, dan kelas III.

Menurut Hasbullah, kemungkinan terbesar adalah pemerintah menerapkan model pembagian dua kelas, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau non Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI).

Baca Juga: Ini Kronologis Truk Muatan Galon yang Terguling di Soekarno Hatta Pagi Tadi

Kendati demikian, Hasbullah mengatakan keputusan itu belum final. Pasalnya, masih ada beberapa tahapan yang harus lewati.

“Sampai saat ini yang disepakati belum memungkinkan untuk jadi satu kelas perawatan di rumah sakit. Masih diperlukan penyederhanaan bertahap. Sehingga yang disepakati adalah kelas yang membayar iuran dan iurannya dibayarin. Jadi ada dua kelas kelas PBI dan non-PBI itu yang sampai saat ini menjadi pembahasan,” kata dia sat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu (17/6/2020).

Ia menegaskan, bisa jadi nanti dibentuk satu kelas bernama kelas campuran yang menghimpun kelas tingkat I dan tingkat II. Ia pun menyebut, yang berbeda nantinya hanya pada ruang perawatannya saja.

Baca Juga: Pengelola Tempat Wisata Harus Bisa Yakinkan Pemkot Soal Protokol Kesehatan Jika Ingin Buka Kembali

“Masih dalam pembahasan. Bisa jadi nanti akan namanya kelas campuran. Jadi ada standar kita tidak lagi kenal kelas I kelas II, nanti ada stadar. Karena ini hanya untuk ruang perawatan saja. Di luar ruang perawatan sama tidak ada bedanya. Jadi nanti satu ruangan sekian meter persegi untuk satu pasien,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x