Pengamat Minta Dua Terdakwa Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan Dibebaskan

- 17 Juni 2020, 08:05 WIB
NOVEL Baswedan.*
NOVEL Baswedan.* /ANTARA

“Kalau memang jaksa punya keyakinan, kalau yang bersangkutan itu melakukan tindak penganiayaan terhadap Novel Baswedan maka tuntutan satu tahun itu menghina akal sehat,” tuturnya.

Ia pun membandingkan dengan kasus Ahmad Dhani yang sempat viral beberapa waktu lalu. Ahmad Dhani yang hanya mencuitkan opininya di media sosial, dituntut dengan waktu yang hampir sama dengan kasus penyiraman Novel Baswedan.

Baca Juga: Truk Bermuatan Galon Terguling dan Tabrak Tiang di Jalan Soekarno Hatta

“Ahmad Dhani hanya nge-tweet saja kenanya satu tahun lebih. Tidak ada sentuhan fisik dan lain sebagainya,” tuturnya.

Sebelumnya, Refly Harun bersama tokoh politik dan ekonomi lain mendatangi kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020) pukul 14.30 WIB.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x