Terdakwa Penusuk Wiranto Dituntut Belasan Tahun Penjara

- 16 Juni 2020, 20:49 WIB
 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024 sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto
anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024 sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto //Dok Setkab RI.

BANDUNG, (PRFM) - Tiga terdakwa penusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, resmi mendapat tuntutan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Tiga terdakwa tersebut yaitu Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana (istri Abu Rara) dan Samsudin alias Abu Basilan.

Dikutip PRFMNEWS.ID dari ANTARA, ketiga terdakwa itu mendapat tuntutan dengan hukuman berbeda.

Baca Juga: Dewan Nilai Sanksi dalam Kepgub Jabar terkait Sanksi di Pondok Pesantren Terlalu Berlebihan

"Sidang tuntutan sudah digelar tanggal 11 Juni 2020," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Edwin menyebutkan, terdakwa Abu Rara yang merupakan eksekutor penusukan Wiranto, dituntut selama 16 tahun penjara.

Abu Rara dianggap melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Kemudian terdakwa istri Abu Rara, Fitri Diana dituntut 12 tahun, dan Abu Basilah dituntut tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Ade Afriandi Ingin Hapus Citra Buruk Satpol PP

Sidang selanjutnya mengenai pledoi atau pembelaan dari Penasehat Hukum para terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan, akan digelar pada Kamis (18/6/2020).

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah