Terlibat Kasus Prostitusi Anak, Polda Metro Jaya Tangkap Warga AS Buronan FBI

- 16 Juni 2020, 18:07 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak-anak
Ilustrasi pencabulan terhadap anak-anak //Dok PRFM.

BANDUNG, (PRFM) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap warga negara Amerika Serikat (AS) bernama Russ Albert Medlin pada Senin, 15 Juni 2020.

Warga Amerika Serikat tersebut diamankan polisi lantaran terlibat kasus prostitusi anak.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, Medlin juga pernah divonis dalam kasus yang sama di Amerika Serikat.

Baca Juga: Update Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung, 16 Juni 2020

"Yang bersangkutan residivis kasus pedofilia. Dia sudah pernah dua kali didakwa di sana (Amerika Serikat) di tahun 2006 dan juga 2008 di Amerika Serikat," kata Yusri dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).

Setelah diperiksa secara intensif, Medlin belakangan diketahui sebagai buronan Biro Investigasi Federal (Federal Bureau of Investigation/FBI) Amerika Serikat dan Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) dalam kasus penipuan.

Kendati demikian, Yusri menyebut Medlin ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam kasus prostitusi anak.

"Sementara tersangka ini kita tangkap karena kasus pelecehan atau pedofilia," ujar Yusri.

Baca Juga: Berkunjung ke Lembang, Menteri Pertanian Pastikan Keamanan dan Mutu Pangan

Dijelaskan Yusri, Medlin ditangkap di rumah kontrakan Jalan Brawijaya, atas laporan masyarakat yang menyebut sering terjadi aktivitas prostitusi perempuan di bawah umur.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x