Selain Umumkan 6 Tersangka, Polri Ungkap Penyebab Banyak Korban Jiwa Tragedi Kanjuruhan

- 6 Oktober 2022, 21:47 WIB
Resmi, Kapolri tetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan, diantaranya Diurut PT LIB
Resmi, Kapolri tetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan, diantaranya Diurut PT LIB /

PRFMNEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan daftar enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu.

Selain merilis nama enam tersangka, Kapolri juga menjelaskan penyebab mengapa banyak korban meninggal pada tragedi Kanjuruhan.

Daftar 6 tersangka tragedi Kanjuruhan yang disampaikan Kapolri yakni, AHL (Dirut PT LIB), AH (Ketua Pelaksana Pertandingan), SS (Security Officer), WS (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan TSA (Kasat Samapta Polres Malang).

Baca Juga: Penjelasan KAI Soal Viral Penumpang Dilarang Naik Kereta hingga Berdebat dengan Petugas di Stasiun

Kapolri menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 jo Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kapolri pun menyatakan penyebab banyak korban meninggal pada tragedi Kanjuruhan karena pintu stadion belum dibuka dan tidak ada petugas yang berjaga.

Menurut Listyo Sigit Prabowo, kondisi tersebut seharusnya tidak terjadi bila mengacu pada aturan dalam suatu pertandingan sepak bola di stadion.

Baca Juga: Tentang JPO Jalan Asia-Afrika, Begini Kata Sekda Kota Bandung

Listyo menjelaskan berdasarkan aturan terdapat 14 pintu yang seharusnya lima menit sebelum pertandingan berakhir seluruhnya dibuka.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x