Bolehkah Penjual Gunakan Permen Sebagai Pengganti Uang Kembalian? Simak Penjelasan dari PERURI

- 25 September 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi, permen dijadikan pengganti uang kembali, bolehkah? Begini jawaban Peruri.
Ilustrasi, permen dijadikan pengganti uang kembali, bolehkah? Begini jawaban Peruri. /Pexels/

Selain itu terdapat aturan yang mengatur terkait transaksi yang tak menggunakan rupiah, yaitu UU Mata Uang Pasal 33 ayat (1) dikatakan “Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000”

Beberapa komentar warganet pada akun Peruri RI juga membenarkan adanya praktik tersebut di masyarakat.

“Kalau nggak permen ya m*s*ko (bumbu masakan),” tulis akun @din***srin_402.

Baca Juga: Profil Dimas Drajad Striker Timnas Indonesia, Pencetak Gol Backheel di Laga Timnas vs Curacao

“Tukar uang logam susah sekali, diputar2, daerah saya ga ada BI, butuh kembalian supermarket,” tulis akun @ro***y.

“Sering giliran belanja bayar pake.permen ga boleh,” tulis akun @tia***cdefghijklmn.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x