Bolehkah Penjual Gunakan Permen Sebagai Pengganti Uang Kembalian? Simak Penjelasan dari PERURI

- 25 September 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi, permen dijadikan pengganti uang kembali, bolehkah? Begini jawaban Peruri.
Ilustrasi, permen dijadikan pengganti uang kembali, bolehkah? Begini jawaban Peruri. /Pexels/

PRFMNEWS – Kerap ditemukan penjual yang menggunakan permen atau makanan lainnya sebagai pengganti uang kembalian.

Biasanya hal tersebut dilakukan jika nominal kembaliannya kecil dan penjual tak memiliki uang logam untuk diberikan kepada pembeli. Sehingga penjual menggunakan makanan seperti permen, bumbu dan lainnya dengan harga yang sama seperti uang kembalian yang harusnya diberikan.

Lantas bolehkan itu dilakukan oleh penjual ?

Baca Juga: 4 Perbedaan Kereta Hype Trip dengan Reguler yang Baru Diterapkan Pertama pada Perjalanan KA Taksaka

Dijelaskan oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) pada akun Instagram resminya, sebetulnya praktik menggunakan permen ataupun makanan lainnya sebagai pengganti uang kembalian dilarang.

“Satu-satunya alat pembayaran yang diakui di Indonesia adalah uang Rupiah, selain itu dilarang untuk digunakan sebagai alat dalam bertransaksi, termasuk permen,” tulis pernyataan resmi PERURI seperti dikutip prfmnews.

Peruri Indonesia juga menjelaskan menggunakan uang rupiah merupakan salah satu wujud untuk menjaga kestabilan nilai rupiah.

“Dengan menggunakan Rupiah pada setiap transaksi, maka kita sudah ikut membantu menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah dan membangun kepercayaan dunia juga pada Rupiah,” tulis akun Peruri.

Baca Juga: Apakah Air Kelapa Dapat Menghancurkan Batu Ginjal? Sebaiknya Simak Jawaban dr. Cahyo Berikut Ini

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x