PRFMNEWS – Terdapat banyak manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapatkan oleh pesertanya.
Sebagaimana tercantum pada Pasal 15 UU RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Pekerja, setiap pekerja wajib menjadi peserta Program Jaminan Sosial yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya.
Baca Juga: Data Tercantum di BPJS Ketenagakerjaan Tapi Belum Menerima BSU? Begini Penjelasannya
Dijelaskan pada laman BPJS Ketenagakerjaan terdapat 5 manfaat yang bisa diperoleh pesertanya yaitu:
1.Jaminan Hari Tua (JHT)
Menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat yang diberikan berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
2.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Perawatan medis dan manfaat lainnya berdasarkan kecelakaan yang dialami:
- Kecelakaan: % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan
- Kecelakaan hingga cacat total: 70% x 80 x upah sebulan
- Meninggal dunia: Dana 46 kali upah dan beasiswa untuk 2 orang anak maksimal Rp174 juta
Baca Juga: Di Jeda Internasional ini Luis Milla Fokus Benahi Kondisi Fisik Pemain Persib
3.Jaminan Kematian (JKM)
Manfaat berupa uang tunai yang terdiri dari dana kematian, dana pemakaman, dana berkala selama 24 bulan dan dana untuk beasiswa anak.
4.Jaminan Pensiun (JP)
Manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
5.Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Manfaat uang tunai untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.
Itulah manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Kesehatan.
Selain itu saat ini juga pemerintah melalui Kemnaker berikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja, yang salah satu syaratnya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.***