3. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) untuk jenis pajak berikut :
- Pajak Hotel.
- Pajak Restoran.
- Pajak Parkir.
- Pajak Hiburan.
- PBBKB.
- BPHTB.
- Pajak Reklame.
- PBB-P2.
- PAT.
Baca Juga: Lokasi ini Jadi Salah Satu Tempat Makan Lotek Legendaris di Kota Bandung yang Sudah Ada Sejak 1988
4. Penghapusan sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:
- Pajak Hotel.
- Pajak Restoran.
- Pajak Parkir.
- Pajak Hiburan.
- PBBKB.
- BBNKB.
- PKB.
- Pajak Reklame.
- PAT.
Baca Juga: Sempat Kena Hack, Akun Twitter Polrestabes Bandung Berhasil Dipulihkan
Bagi yang ingin membayar pajak pada selama program berlangsung dan mendapatkan keuntungan bisa dilakukan secara langsung ke UPPRD atau Samsat dan secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/.***