DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak untuk Kendaraan Hingga Resto, Berikut Keuntungan yang Bisa Didapat

- 16 September 2022, 19:00 WIB
DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak untuk Kendaraan Hingga Resto.
DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak untuk Kendaraan Hingga Resto. /Twitter Humas Pajak Jakarta

3. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) untuk jenis pajak berikut :

- Pajak Hotel.

- Pajak Restoran.

- Pajak Parkir.

- Pajak Hiburan.

- PBBKB.

- BPHTB.

- Pajak Reklame.

- PBB-P2.

- PAT.

Baca Juga: Lokasi ini Jadi Salah Satu Tempat Makan Lotek Legendaris di Kota Bandung yang Sudah Ada Sejak 1988

4. Penghapusan sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:

- Pajak Hotel.

- Pajak Restoran.

- Pajak Parkir.

- Pajak Hiburan.

- PBBKB.

- BBNKB.

- PKB.

- Pajak Reklame.

- PAT.

Baca Juga: Sempat Kena Hack, Akun Twitter Polrestabes Bandung Berhasil Dipulihkan

Bagi yang ingin membayar pajak pada selama program berlangsung dan mendapatkan keuntungan bisa dilakukan secara langsung ke UPPRD atau Samsat dan secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah