3 Kategori Pelamar yang Diprioritaskan Pada Pengadaan ASN PPPK Guru Tahun 2022, Beserta Mekanisme Penilaian

- 14 September 2022, 16:30 WIB
Jadwal, kuota, syarat dan cara daftar PPPK 2022. /Pikiran.rakyat.com
Jadwal, kuota, syarat dan cara daftar PPPK 2022. /Pikiran.rakyat.com /Jadwal, kuota, syarat dan cara daftar PPPK 2022. /Pikiran.rakyat.com/

PRFMNEWS - Sebuah kabar gembira disampaikan oleh Menteri PANRB tentang seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PPPK.

Pemerintah mengatakan bahwa pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini akan diprioritaskan terhadap pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi juga tidak mengesampingkan jabatan lainnya.

“Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) sesuai prioritas Presiden Joko Widodo,” ujar Menteri Anas dalam seperti dikutip prfmnews.id melalui laman PANRB.

Baca Juga: Persib akan Tanding dalam Trofeo Lawan Dortmund dan Persebaya

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 ini, pengadaan PPK guru akan diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.

Untuk Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta yang pada masing-masing kategori telah memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

“Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021,” ujar Alex.

Sedangkan untuk pelamar Prioritas II adalah THK-II. Dan pelamar Prioritas III merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Baca Juga: Sering Liat di Dapur Tapi Tidak Sadar Jika Bawang Jenis Ini Mampu Turunkan Gula Darah

Untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di data Kemendikbudristek dan mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk ke dalam kategori pelamar umum.

Selain itu yang perlu diketahui pula, untuk pelamar Prioritas II dan Prioritas III akan dilakukan dengan tiga mekanisme, hal itu diungkap pleh Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani.

Yang pertama yaitu menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Baca Juga: Kenalan dengan Buah Bit, Buah Penambah Darah yang Diungkap Dokter Cahyo Edukes

Mekanisme kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Untuk mekanisme ketiga, tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Seleksi akan dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah