PRFMNEWS - Tarif Ojek Online (Ojol) resmi naik setelah harga Bahan Bayar Minyak (BBM) mengalami kenaikan.
Kenaikan tarif Ojol ditetapkan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menanggapi kenaikan tarif Ojol, Grab sebagai salah satu penyedia layanan Ojol, memberikan pernyataan resminya.
Berikut ini pernyataan lengkap Grab terkait kenaikan tarif Ojol.
Baca Juga: Begini Aturan yang Baik Mengkonsumsi Madu Bagi Penderita Diabetes, Diungkap dr. Zaidul Akbar
Grab, aplikasi superapp terkemuka di Asia Tenggara, berupaya untuk terus membantu terjaganya pendapatan mitra pengemudi dengan melakukan penyesuaian tarif untuk layanan transportasi, mulai 11 September 2022 pukul 00.01 WIB.
Pada waktu bersamaan, Grab juga mendukung agar pengeluaran konsumen lebih hemat dengan memperkenalkan layanan GrabBike Hemat dan Promo Diskon Ngegas GrabCar yang dapat dinikmati pengguna Grab di seluruh Indonesia selama periode yang ditentukan. Kedua inisiatif tersebut diharapkan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kondisi yang dinamis saat ini.
Penyesuaian tarif dijalankan menyusul penetapan aturan baru tarif transportasi online yang terangkum dalam KP No. 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Besaran penyesuaian tarif telah dihitung secara saksama sesuai dengan aturan pemerintah, namun juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), serta tetap menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab. Tarif baru untuk layanan GrabBike dapat dilihat pada tabel di bawah: