Bawa Barang ke Kereta Ada Berat Maksimalnya, Perhatikan Batasannya Agar Tak Terkena Biaya Tambahan

- 11 September 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi Kereta Api.*
Ilustrasi Kereta Api.* /PRFM

 

PRFMNEWS – PT KAI mengingatkan para penumpangnya untuk memenuhi peraturan saat membawa barang bawaan.

Aturan terkait barang bawaan ini berlaku untuk setiap satu orang penumpang. Apabila tak memenuhi ketentuan, maka bisa dikenakan biaya tambahan ataupun harus menggunakan ekspedisi.

Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api, berikut aturan barang bawaan yang dijelaskan PT KAI pada aku Instagramnya @kai121_:

Baca Juga: KAI: Mulai 28 September 2022, Waktu Tempuh 5 Kereta Api ini Makin Singkat Bahkan Lebih Cepat 30 Menit

1. Volume bagasi penumpang maksimal 100 dm3 dengan dimensi maksimal (70 cm x 48 cm x 30cm)

2. Bagasi yang dapat dibawa naik ke dalam kereta api adalah 20 kg setiap penumpang

3. Maksimal terdiri dari 4 kali (item bagasi)

Apabila terdapat kelebihan barang, maka bisa dikenakan biaya tambahan dengan ketentuan berikut:

1. Kelas Eksekutif Rp10.000,- per kg
2. Kelas Bisnis akan Rp6.000,- per kg
3. Kelas Ekonomi Rp2.000,- per kg

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x