PRFMNEWS – PT KAI mengingatkan para penumpangnya untuk memenuhi peraturan saat membawa barang bawaan.
Aturan terkait barang bawaan ini berlaku untuk setiap satu orang penumpang. Apabila tak memenuhi ketentuan, maka bisa dikenakan biaya tambahan ataupun harus menggunakan ekspedisi.
Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api, berikut aturan barang bawaan yang dijelaskan PT KAI pada aku Instagramnya @kai121_:
1. Volume bagasi penumpang maksimal 100 dm3 dengan dimensi maksimal (70 cm x 48 cm x 30cm)
2. Bagasi yang dapat dibawa naik ke dalam kereta api adalah 20 kg setiap penumpang
3. Maksimal terdiri dari 4 kali (item bagasi)
Apabila terdapat kelebihan barang, maka bisa dikenakan biaya tambahan dengan ketentuan berikut:
1. Kelas Eksekutif Rp10.000,- per kg
2. Kelas Bisnis akan Rp6.000,- per kg
3. Kelas Ekonomi Rp2.000,- per kg