Cair! Segera Cek Sekarang Juga, Berikut Cara Cek Penerima BSU Atau Subsidi Gaji 2022

- 9 September 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /PRFM/

- Terakhir, cek pemberitahuan yang telah dikirim ke WhatsApp atau Email yang terdaftar.

Jika nama anda tidak terdaftar, bisa saja ada kesalahan pengisian data.

Baca Juga: Indonesia Bersiap Covid-19 Jadi Endemi, Satgas: Bertahap di Awal Tahun 2023

Adapun syarat penerima BSU adalah sebagai berikut:

-Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

-Memiliki gaji atau upah paling tinggi Rp3,5 juta

-Pekerja atau Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten atau kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji atau Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)

-Serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.

Tidak hanya itu, pengecualiaan juga diterapkan bagi pekerja atau buruh yang telah menerima bantuan lain seperti PKH (Program Keluarga Harapan), Kartu Pra Kerja, dan juga Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM).***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah