"Pentingnya pendataan ini membangun tenaga non-ASN secara manusiawi," kata Suharmen.
Pemerintah melalui BKN memang telah memulai pendataan tenaga non-ASN dalam rangka memetakan kondisi pegawai non-ASN yang sebenarnya. Pasalnya mulai tahun depan, sudah dipastikan tidak akan ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintahan.
Sedangkan bagi kelompok yang terdaftar, Suharmen menjelaskan jika pendataan non-ASN ini tidak langsung menjadikan mereka sebagai ASN. Sebab ada proses panjang yang harus dilakukan.
"Memang salah satu tujuannya adalah itu. Tetapi tentu ada formulasi kebijakan. Tapi pentingnya pendataan ini membangun tenaga non-ASN ni secara manusiawi," katanya menambahkan.
Suharmen juga mengatakan, pendataan tenaga non-ASN ini sejalan dengan terbitnya edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Ia menegaskan bahwa kelompok yang sudah terdaftar tidak menjadikan mereka langsung menjadi PNS karena masih ada proses panjang yang harus dilakukan. Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain:
1. Tenaga non-ASN yang dibayar langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu, ataupun pihak ketiga
2. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja