Catat! Ini Daftar Tenaga Honorer yang Dihapus BKN Tahun 2023

- 1 September 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Dok PRFM News

PRFMNEWS - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan, pendataan ini bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN. Hal ini juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.

BKN juga mulai melakukan pendataan terhadap non Aparatur Sipil Negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS). Pendataan ini sejalan dengan rencana pemerintah menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Baca Juga: Kabar Gembira! Ini Daftar 5 Honorer yang Bisa Langsung Diangkat jadi ASN Tanpa Tes CAT

Pemerintah juga memastikan tidak semua honorer yang sudah didata pemerintah bisa begitu saja diangkat menjadi PNS. Setidaknya, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para tenaga honorer.

Meski demikian, ada beberapa kelompok tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan. Mereka adalah satpam, pengemudi, hingga petugas kebersihan lainnya yang akan dialihkan sebagai tenaga ahli daya atau outsourcing.

"Petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, yang dilansir dai prfmnews.id dari BKN.

Baca Juga: Daftar Harga BBM Terbaru Per 1 September 2022 dari Pertalite Hingga Pertamax di Seluruh Indonesia

Suherman lebih lanjut mengemukakan ada dua kategori tenaga honorer yang masuk dalam pendataan pegawai non-ASN. Mulai dari tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN, serta pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x