Tidak Berlaku Lagi! BI Resmi Tarik 2 Uang Rupiah Khusus Tahun 1995 dari Peredaran, ini Cara Menukarnya

- 1 September 2022, 08:30 WIB
Bank Indonesia
Bank Indonesia /bi.go.id

PRFMNEWS - Bank Indonesia (BI) resmi menarik Uang Rupiah Khusus (URK) Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 dari peredaran.

Penarikan uang dari peredaran itu dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 terhitung sejak 30 Agustus 2022.

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Korlantas Polri Beri Pesan ini untuk Masyarakat

Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.

Baca Juga: Begini Cara untuk Mengenali dan Mencermati Keaslian dari Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022

Adapun uang yang ditarik terdiri dari URK Seri Demokrasi Pecahan Rp300.000 dan URK Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan Rp850.000.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x