Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers Ditolak Mahkamah Konstitusi

- 31 Agustus 2022, 16:11 WIB
Mahkamah Konstitusi tolak gugatan uji materiil Undang-Undang (UU) Pers.
Mahkamah Konstitusi tolak gugatan uji materiil Undang-Undang (UU) Pers. /Pixbay

PRFMNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam keputusannya, MK menolak gugatan uji materiil UU Pers.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Baca Juga: Persib Kembali Didenda Komdis PSSI Sebesar Rp50 Juta Gegara Ulah Oknum Bobotoh

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.

Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK.

“Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” kata Usman.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x