Berlaku Mulai Hari ini, Aturan Terbaru Naik Pesawat bagi Penumpang Sudah Booster Tidak Wajib PCR dan Antigen

- 29 Agustus 2022, 13:00 WIB
Antrean penumpang di Bandara Soekarno Hatta, beberapa waktu lalu.
Antrean penumpang di Bandara Soekarno Hatta, beberapa waktu lalu. / ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

PRFMNEWS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan terbaru naik pesawat terbang wajib sudah vaksin booster Covid-19 bagi penumpang penerbangan rute domestik atau dalam negeri.

Aturan terbaru naik pesawat ini juga menegaskan bahwa penumpang yang sudah divaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun Antigen.

Syarat tes PCR atau Antigen dihapus khusus bagi penumpang pesawat rute dalam negeri yang sudah menerima vaksin booster ini berlaku mulai hari ini, Senin 29 Agustus 2022.

Aturan terbaru naik pesawat wajib sudah menerima vaksin booster mulai 29 Agustus 2022 ini berlaku khusus pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berusia 18 tahun ke atas.

Baca Juga: Penumpang yang Belum Vaksin Booster Tidak Boleh Naik Kereta Api Mulai 30 Agustus, Antigen dan PCR Dihapus

Update syarat naik pesawat tidak wajib PCR atau Antigen bagi penumpang sudah booster ini sesuai SE Nomor 82 Tahun 2022 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

"PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Nur Isnin menambahkan bahwa PPDN yang akan naik pesawat tetap harus memiliki aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan petugas bandara mengetahui status vaksinasi saat proses check in.

Baca Juga: TERBARU Aturan Naik Kereta Jarak Jauh Wajib Sudah Vaksin Booster, Syarat Tes PCR dan Antigen Dihapus

Selain itu, PPDN tersebut telah memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut, yaitu:

-Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

- PPDN berstatus warga negara asing (WNA), yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

- Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

- Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Menko Luhut Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik: Bisa Dipakai untuk Belanja Barang di Luar Negeri

- Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Nur Isnin melanjutkan, ketentuan edaran ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

Selama pemberlakuan edaran ini, kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah