Berlaku Mulai Hari ini, Aturan Terbaru Naik Pesawat bagi Penumpang Sudah Booster Tidak Wajib PCR dan Antigen

- 29 Agustus 2022, 13:00 WIB
Antrean penumpang di Bandara Soekarno Hatta, beberapa waktu lalu.
Antrean penumpang di Bandara Soekarno Hatta, beberapa waktu lalu. / ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

Selain itu, PPDN tersebut telah memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut, yaitu:

-Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

- PPDN berstatus warga negara asing (WNA), yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

- Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

- Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Menko Luhut Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik: Bisa Dipakai untuk Belanja Barang di Luar Negeri

- Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Nur Isnin melanjutkan, ketentuan edaran ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

Selama pemberlakuan edaran ini, kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen. ***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah