Pemprov DKI Jakarta Berikan Beasiswa Rp9 Juta Per Semester Bagi Mahasiswa, Simak Persyaratannya

- 21 Agustus 2022, 06:53 WIB
Ilustrasi beasiswa KJMU Jakarta
Ilustrasi beasiswa KJMU Jakarta /

 

PRFMNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Disdik DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran KJMU tahap 2.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program beasiswa yang diberikan Pemprov Jakarta untuk mahasiswa PTN maupun PTS.

Pendaftaran tahap 2 akan dibuka pada 22 Agustus 2022 – 2 September 2022. Adapun beasiswa yang akan diberikan yakni Rp9 Juta/ semesternya. Selain itu pemegang KJMU juga akan menerima biaya pendukung personal yaitu biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan perlengkapan atau peralatan dan biaya pendukung lainnya.

Baca Juga: Besti, Beasiswa Ti Bupati Bandung untuk Warga Kabupaten Bandung yang Sedang Menempuh Pendidikan Tinggi

Bagi yang akan mendaftar KJMU berikut persyaratan yang harus dipenuhi dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta.

Persyaratan Umum :

1.Berdomisili dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
2.Berasal dari keluarga tidak mampu dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3.Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
4.Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN.

Persyaratan Khusus

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x