Sementara itu, ketujuh pecahan uang rupiah kertas yang diluncurkan terdiri dari uang Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000.
Baca Juga: Tak Jadi Melatih Persib Bandung, ini Pekerjaan Baru Paul Munster
Bank Indonesia menegaskan keberadaan uang rupiah kertas sebelumnya tetap berlaku. Uang rupiah yang sebelumnya dikeluarkan masih digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.***