Pasutri di Bali Rekam Video Adegan Ranjang, Kemudian Menjualnya Secara Online

- 11 Agustus 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi video porno.
Ilustrasi video porno. /prfmnews

PRFMNEWS - Pasangan suami istri (Pasutri) di Bali diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali karena menjadi pelaku kasus pornografi.

Pasutri berinisial GGG (33) dan KDS (30) ini diamankan karena merekam dan memperjual belikan video rekaman hubungan seksual mereka.

Keduanya sengaja merekam adegan ranjang mereka dan menjualnya di sebuah akun twitter dan juga beberapa grup telegram.

Baca Juga: Play Off IBL 2022 Siap Digelar di Bandung, ini Jadwal Pertandingan di Sabtu dan Minggu Besok

Dalam rilis yang disampaikan Polda Bali melalui Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, penangkapan pasutri penjual video tak senonoh ini bermula dari patrolo siber.

Dalam patroli itu ditemukan adanya sebuah akun twitter dengan 68,900 followers yang mengunggah video tak senonoh.

Dalam beberapa video yang diunggah itu, ada video berhubungan badan antara beberapa orang dengan perempuan yang sama.

Baca Juga: Jarang Disadari, Inilah 5 Ciri Menderita Kolesterol Tinggi, Kata dr. Saddam Ismail

Tak hanya megunggah video, akun twitter itu juga mempromosikan sebuah grup telegram dengan tuisan 'open group exclusive telegram'.

Untuk masuk dalam grup telegram itu, setiap orang diwajibkan membayar biaya sebesar Rp200.000.

Di dalam grup telegram tersebut tersangka yang merupakan admin membagikan video tak senonoh yang di mana diduga diperankan oleh tersangka bersama dengan seorang wanita.

Berdasarkan dari patroli siber tersebut, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan penyidikan dan diketahui bahwa pelaku dan wanita di dalam video tak senonoh tersebut merupakan pasutri GG dan KDS.

Baca Juga: Lakukan Pelanggaran Berikut Terhadap Bendera Merah Putih Bisa Dikenakan Hukuman Pidana dan Denda

GGG dan KDS dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 4, atau Pasal Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah