Lakukan Pelanggaran Berikut Terhadap Bendera Merah Putih Bisa Dikenakan Hukuman Pidana dan Denda

- 11 Agustus 2022, 06:00 WIB
Pelanggaran terhadap bendera Merah Putih bisa diancam hukum pidana.
Pelanggaran terhadap bendera Merah Putih bisa diancam hukum pidana. /Mufid Majnun dari Pixabay /

PRFMNEWS - Memasuki bulan Agustus sejumlah tempat mulai mengibarkan bendera merah putih dalam rangka menyambut hari jadi kemerdekaan Indonesia. Mulai dari Instansi, kediaman, tempat pendidikan, kantor dan lainnya.

Sebagai identitas bangsa Indonesia yang diperoleh dengan penuh perjuangan, dalam menggunakannya terdapat aturan yang berlaku.

Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, berikut pelanggaran terhadap bendera merah putih dan hukuman pidananya:

Baca Juga: UPDATE Kabar Orang Terjepit Alat Berat di Jalan Katamso Kota Bandung, Tertimpa Tower Portable

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga: PT Astra Honda Motor Buka Rekrutmen untuk Lulusan S1 dan D3, Butuh Banyak Posisi, Berikut Informasi Lengkapnya

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x