PRFMNEWS - Memasuki bulan Agustus sejumlah tempat mulai mengibarkan bendera merah putih dalam rangka menyambut hari jadi kemerdekaan Indonesia. Mulai dari Instansi, kediaman, tempat pendidikan, kantor dan lainnya.
Sebagai identitas bangsa Indonesia yang diperoleh dengan penuh perjuangan, dalam menggunakannya terdapat aturan yang berlaku.
Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, berikut pelanggaran terhadap bendera merah putih dan hukuman pidananya:
Baca Juga: UPDATE Kabar Orang Terjepit Alat Berat di Jalan Katamso Kota Bandung, Tertimpa Tower Portable
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.