5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
6. Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 Juta.
Baca Juga: Ciro Alves Ingin Segera Pulih Demi Bisa Membawa Persib Bandung Bangkit
Itulah larangan, pidana dan denda yang telah diatur pada UU RI Nomor 24 Tahun 2009 terhadap bendera merah putih.
Adapun tujuan dari aturan tersebut yakni untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan, menciptakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi penggunaan bendera.***