Ada Aturannya, Berikut Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih Sesuai dengan Penempatannya

- 9 Agustus 2022, 07:45 WIB
Aturan resmi tentang ukuran Bendera Merah Putih untuk dipasang di halaman rumah.
Aturan resmi tentang ukuran Bendera Merah Putih untuk dipasang di halaman rumah. /Mufid Majnun dari Pixabay /

PRFMNEWS – Bendera merah putih merupakan identitas negara Indonesia yang didapatkan dengan penuh perjuangan.

Memasuki bulan Agustus, Rakyat Indonesia diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih di kediamannya masing-masing.

Selain itu, tepat pada 17 Agustus upacara peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih akan dilaksanakan di Istana Negara, kantor pemerintahan daerah, instansi, serta sejumlah tempat lainnya.

Baca Juga: Filosofi Makna Logo dan Tema HUT ke-77 Republik Indonesia: Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat

Berdasarkan UU RI No 24 Tahun 2009 terdapat ketentuan bentuk bendera yang boleh dipergunakan untuk upacara yakni berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Sedangkan ketentuan ukuran bendera berdasarkan penggunaannya tercantum pada UU RI No 24 Tahun 2009 Pasal 4 ayat 3:

Baca Juga: Seduh Ramuan Andalan ini, Batuk dan Pilek Sembuh Kata dr. Zaidul Akbar

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x