c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Baca Juga: 42 Link Twibbon HUT ke-77 RI 17 Agustus 2022 dengan Tema Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat
Ukuran tiang bendera yang digunakan pun disesuaikan dan seimbang dengan ukuran bendera, sesuai dengan UU RI No 24 Tahun 2009 Pasal 13 ayat 1.