Ada Aturannya, Berikut Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih Sesuai dengan Penempatannya

- 9 Agustus 2022, 07:45 WIB
Aturan resmi tentang ukuran Bendera Merah Putih untuk dipasang di halaman rumah.
Aturan resmi tentang ukuran Bendera Merah Putih untuk dipasang di halaman rumah. /Mufid Majnun dari Pixabay /

“Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.”

Itulah ketentuan ukuran dan bentuk bendera merah putih atau yang memiliki julukan kehormatan Sang Saka Merah Putih. ***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x