“Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.”
Itulah ketentuan ukuran dan bentuk bendera merah putih atau yang memiliki julukan kehormatan Sang Saka Merah Putih. ***
“Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.”
Itulah ketentuan ukuran dan bentuk bendera merah putih atau yang memiliki julukan kehormatan Sang Saka Merah Putih. ***
Editor: Rifki Abdul Fahmi