Masyarakat Bisa Ikut Upacara 17 Agustus 2022 di Istana Merdeka, Ini Cara, Syarat dan Prosedur Daftarnya

- 2 Agustus 2022, 13:16 WIB
Upacara di Istana Negara.
Upacara di Istana Negara. /Foto: Dokumentasi BPMI/

PRFMNEWS – Masyarakat bisa mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih pada 17 Agustus 2022.

Ada syarat, ketentuan, dan prosedur pendaftaran yang perlu dipenuhi masyarakat jika ingin ikut upacara dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2022 yang jatuh pada hari Rabu.

Informasi cara, syarat dan prosedur daftar peserta Upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022 bagi masyarakat umum yang dibuka secara terbatas ini disampaikan Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono.

Heru menyampaikan, para menteri, ketua lembaga, dan perwira tinggi TNI-Polri, serta masyarakat umum akan diundang secara terbatas untuk hadir mengikuti jalannya upacara di Istana Merdeka, Jakarta pada 17 Agustus 2022 nanti.

Baca Juga: Kenali Efek Samping Berbahaya Bawang Putih pada Tubuh Anda, dr Ema Beberkan Dosis yang Tepat

“Pada tahun ini juga kita mengundang masyarakat terbatas, masih terbatas kurang lebih 1.000 sampai 2.000, kurang lebih 2 ribuan di pagi hari dan 2.000-3.000 di sore hari,” ujar Heru, dikutip prfmnews.id dari keterangan tertulisnya.

Heru melanjutkan, masyarakat yang ingin mengikuti upacara di Istana wajib mendaftar terlebih dahulu di laman yang telah ditentukan dengan jumlah terbatas, untuk selanjutnya mendapatkan undangan khusus.

“Siapa masyarakat yang ingin hadir itu akan sistemnya seperti FiFo, first in first out, artinya siapa yang cepat dia mendaftar di laman yang sudah ditentukan dan masyarakat bisa mendapatkan undangan,” jelasnya.

Baca Juga: 8 Permainan Tradisional untuk Lomba Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Seru dan Penuh Makna

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x