Benarkah Kominfo Bisa Intip Isi Percakapan WhatsApp Setelah Pendaftaran PSE? Begini Penjelasan Kominfo

- 1 Agustus 2022, 08:50 WIB
Ilustrasi whatsapp
Ilustrasi whatsapp //PRFM

"Ketentuan pemberian akses dalam PM Kominfo 5/2020 merupakan ketentuan pelaksana dari UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya bukan ketentuan yang serta merta baru dan muncul begitu saja dalam PM Kominfo 5/2020," lanjut keterangan itu.

Sebagaimana diketahui, saat ini semua PSE baik asing maupun domestik diwajibkan untuk melakukan pendaftaran PSE lingkup Privat.

Baca Juga: Soal PSE, Kominfo Tegaskan Tidak Bisa Lihat Isi Chat WA Masyarakat Tanpa Proses Hukum

Hal ini dilakukan kominfo dengan alasan untuk menghadirkan perlindungan pengguna internet yang lebih kuat termasuk pelindungan konsumen, pelindungan data pribadi pengguna, serta pelindungan ruang digital yang aman serta produktif.

PSE lingkup privat harus mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko / Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id yang dapat ditempuh secara mudah dan cepat.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x