- Tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK)
- Ada permohonan perselisihan hasil pemilu = paling lambat 3 hari setelah putusan MK
Baca Juga: Melalui Aplikasi Asik Bandung, Upaya Pemerintah Kota Bandung Mendorong Digitalisasi UMKM
11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
- DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
- DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
- Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024. ***