Catat Jadwal dan Tahapan Pemilu Serentak 2024, Termasuk Masa Pendaftaran, Kampanye, dan Penetapan Hasil

- 29 Juli 2022, 08:45 WIB
Tahapan Pemilu 2022.
Tahapan Pemilu 2022. /PRFM

PRFMNEWS – Tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah disepakati pula oleh Pemerintah dan DPR.

Pemilu Serentak 2024 dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI.

Adapun jadwal atau tanggal pemungutan suara dalam Pemilu Serentak 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Tanggal tersebut juga telah ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat terbatas (ratas) tentang Persiapan Pemilu 2024 bersama jajarannya di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu, 10 April 2022.

“Saya kira sudah jelas semuanya sudah tahu bahwa pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024," kata Jokowi, dikutip prfmnews.id dari keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024 Telah Dimulai dari Juni 2022, ini Tahapannya

Jokowi juga menyebut, KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 telah dilantik pada 12 April 2022 untuk segera mempersiapkan Pemilu Serentak 2024.

Adapun tahapan Pemilu 2024, lanjut Jokowi, sudah akan dimulai pada pertengahan Juni 2022.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 167 ayat 6 yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024, tahapan pemilu akan dimulai pada 14 Juni 2022.

Baca Juga: Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 Mulai Dari Kampanye Hingga Pemungutan Suara

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024:

1. Penyusunan peraturan pelaksanaan pemilu oleh KPU = 14 Juni 2022-14 Desember 2023

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022-13 Desember 2022

4. Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

- Anggota DPD = 6 Desember 2022-25 November 2023

- Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023-25 November 2023

- Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023-25 November 2023

Baca Juga: Terungkap Penyebab Kopda Muslimin Meninggal di Rumah Orang Tuanya, Pomdam TNI Ungkap Hasil Otopsi

7. Masa kampanye pemilu = 28 November 2023-10 Februari 2024

8. Masa tenang = 11-13 Februari 2024

9. Pemungutan dan penghitungan suara

- Pemungutan suara = 14 Februari 2024

- Penghitungan suara = 14-15 Februari 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024-20 Maret 2024

10. Penetapan hasil pemilu

- Tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK)

- Ada permohonan perselisihan hasil pemilu = paling lambat 3 hari setelah putusan MK

Baca Juga: Melalui Aplikasi Asik Bandung, Upaya Pemerintah Kota Bandung Mendorong Digitalisasi UMKM

11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

- DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota

- DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi

- DPR dan DPD = 1 Oktober 2024

- Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x