- Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023-25 November 2023
- Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023-25 November 2023
Baca Juga: Terungkap Penyebab Kopda Muslimin Meninggal di Rumah Orang Tuanya, Pomdam TNI Ungkap Hasil Otopsi
7. Masa kampanye pemilu = 28 November 2023-10 Februari 2024
8. Masa tenang = 11-13 Februari 2024
9. Pemungutan dan penghitungan suara
- Pemungutan suara = 14 Februari 2024
- Penghitungan suara = 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024-20 Maret 2024
10. Penetapan hasil pemilu