PRFMNEWS - Pihak kepolisian telah mengumpulkan berkas para 10 tersangka yang terlibat kasus robot trading DNA Pro.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan bahwa berkas tersangka sudah lengkap dan para tersangka akan segera menjalani persidangan.
"Sepuluh tersangka yang dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau sudah P-21," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, dikutip prfmnews.id dari PMJ News, Kamis 28 Juli 2022.
Para 10 tersangka yang telah lengkap berkasnya diantara lain berinisial JG, RK, R, YTS, SR, RS, HAM, FYT, EDP dan DT.
Namun, masih ada 1 tersangka lagi yang masih belum lengkap berkasnya yaitu MA.
Nurul mengatakan bahwa 10 tersangka yang sudah lengkap berkasnya akan diserahkan ke JPI dengan barang bukti perkaranya.
"Rencananya akan dilaksanakan tahap II untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Kamis, 28 Juli 2022. Sedangkan untuk satu berkas perkara dengan satu tersangka belum P-21, masih dilakukan penelitian," tuturnya.
Diketahui, terdapat 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Baca Juga: Bolehkah Penderita Diabetes Meminum Kopi? Ini Penjelasan dr. Cahyo