Orang Tua dari Anak yang Ditelantarkan Hingga Dirantai Resmi Jadi Tersangka

- 24 Juli 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi bocah dengan kaki dirantai
Ilustrasi bocah dengan kaki dirantai /Pixabay/PublicDomainPictures

"Kita sudah melakukan proses mulai dari penyelidikan dan penyidikan, kedua orang tuanya terbukti melakukan perbuatan hukum pidana," ungkap Kapolres Kombes Pol Hengki dilansir prfmnews dari laman PMJ News.

Baca Juga: Viral Seorang Bapak Menangis Temukan Seragam Sekolah Anaknya Rusak Akibat Banjir di Garut

Atas perbuatannya, kedua orang tua R akan dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 77 B jo 76 B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kondisi R saat ini setelah dilakukan perawatan di RSUD Kota Bekasi akan dititipkan di di Shelter Dinas Sosial Bulak Kapal.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah