"Kita sudah melakukan proses mulai dari penyelidikan dan penyidikan, kedua orang tuanya terbukti melakukan perbuatan hukum pidana," ungkap Kapolres Kombes Pol Hengki dilansir prfmnews dari laman PMJ News.
Baca Juga: Viral Seorang Bapak Menangis Temukan Seragam Sekolah Anaknya Rusak Akibat Banjir di Garut
Atas perbuatannya, kedua orang tua R akan dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 77 B jo 76 B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kondisi R saat ini setelah dilakukan perawatan di RSUD Kota Bekasi akan dititipkan di di Shelter Dinas Sosial Bulak Kapal.***