PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 5 Daerah di Jabar Kembali ke Level 2, Kota Bandung Masuk?

- 5 Juli 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay/BlenderTimer


PRFMNEWS – Pemerintah kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 1 Agustus 2022. Kabar itu tertuang dalam Inmendagri No. 33 Tahun 2022.

Dalam Inmendagri terbaru yang diterbitkan 4 Juli 2022 itu, ada lima daerah di Jawa Barat (Jabar) kembali ke PPKM Level 2.

Daftar lima daerah di Jabar kembali ke PPKM Level 2 tentu menjadi kabar kurang baik karena sebelumnya 27 kota / kabupaten di provinsi tersebut sudah masuk Level 1.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Global Meningkat, Wiku Minta Indonesia Kembali Waspada

Lima kota / kabupaten di Jabar yang kembali ke PPKM Level 2 dalam Inmendagri terbaru itu, yakni sebagai berikut:

1. Kota Bogor

2. Kota Bekasi

3. Kota Depok

4. Kabupaten Bogor

5. Kabupaten Bekasi.

 

Sementara itu, 22 wilayah lainnya di Jabar yang tetap menerapkan PPKM Level 1.

1. Kabupaten Kuningan

2. Kota Sukabumi

3. Kota Cirebon

4. Kota Bandung

5. Kabupaten Tasikmalaya

6. Kabupaten Sukabumi

Baca Juga: Penyebaran Covid-19 di Kota Bandung Kembali Naik Sentuh 317 kasus, 3 Kecamatan ini Paling Tinggi

7. Kabupaten Purwakarta

8. Kabupaten Pangandaran

9. Kabupaten Majalengka

10 .Kota Tasikmalaya

11. Kota Cimahi

12. Kota Banjar

13. Kabupaten Karawang

14. Kabupaten Indramayu

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jabar Naik, Ridwan Kamil Imbau Masyarakat Tidak Panik dan Selalu Waspada

15. Kabupaten Cirebon

16. Kabupaten Cianjur

17. Kabupaten Ciamis

18. Kabupaten Bandung Barat

19. Kabupaten Bandung

20. Kabupaten Sumedang

21. Kabupaten Subang

22. Kabupaten Garut

Baca Juga: Sidang Kasus Quotex Doni Salmanan di PN Bale Bandung Bakal Ditangani 17 JPU


Beberapa daerah lain di Provinsi DKI Jakarta dan Banten juga naik menjadi Level 2.

Untuk DKI Jakarta yakni keseluruhan kota/kabupaten, yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Pusat.

Sedangkan Banten, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Mendagri Tito Karnavian memberlakukan perpanjangan PPKM Jawa-Bali teranyar itu mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah