PRFMNEWS - Pemerintah akan menerapkan sistem jual dan beli serta mengawasi distribusi minyak goreng curah memakai aplikasi PeduliLindungi rencana mulai Senin, 11 Juli 2022.
Sebelumnya, masa sosialisasi dan transisi akan diterapkan selama 2 minggu mulai 27 Juni 2022.
Cara menjual minyak goreng curah Rp14 ribu memakai PeduliLindungi dan panduan serta syarat mendaftar sebagai toko pengecer atau penjual di aplikasi SIMIRAH 2.0 penting diketahui sebelum kebijakan ini ditetapkan pemerintah.
Berikut cara menjual dan mendaftar sebagai toko pengecer minyak goreng curah rakyat (MGCR) di SIMIRAH 2.0 agar dapat memanfaatkan PeduliLindungi sesuai kebijakan pemerintah, dikutip prfmnews.id dari laman Minyak Kita pada Sabtu, 25 Juni 2022.
Cara Daftar Jadi Pengecer atau Penjual Resmi Minyak Goreng Curah Rakyat di SIMIRAH 2.0.
1.Pengecer melakukan pendaftaran di website www.simirah2.kemenperin.go.id/register. Isi data lengkap agar dapat akses untuk login SIMIRAH 2.0.
2. Pengecer akan mendapatkan email akses untuk login di website SIMIRAH.
3. Login ke website SIMIRAH 2, nantinya penjual akan menemukan QR Code.
4. Klik “Cetak QR PeduliLindungi”.