Cara Jual Minyak Goreng Rp14 Ribu Pakai PeduliLindungi, Juga Syarat Daftar Jadi Pengecer Resmi di SIMIRAH

- 25 Juni 2022, 21:40 WIB
Ilustrasi - Berikut penjelasan mengenai estimasi pelaksanaan dan cara beli minyak goreng curah lewat Aplikasi PeduliLindungi.
Ilustrasi - Berikut penjelasan mengenai estimasi pelaksanaan dan cara beli minyak goreng curah lewat Aplikasi PeduliLindungi. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

PRFMNEWS - Pemerintah akan menerapkan sistem jual dan beli serta mengawasi distribusi minyak goreng curah memakai aplikasi PeduliLindungi rencana mulai Senin, 11 Juli 2022.

Sebelumnya, masa sosialisasi dan transisi akan diterapkan selama 2 minggu mulai 27 Juni 2022.

Cara menjual minyak goreng curah Rp14 ribu memakai PeduliLindungi dan panduan serta syarat mendaftar sebagai toko pengecer atau penjual di aplikasi SIMIRAH 2.0 penting diketahui sebelum kebijakan ini ditetapkan pemerintah.

Berikut cara menjual dan mendaftar sebagai toko pengecer minyak goreng curah rakyat (MGCR) di SIMIRAH 2.0 agar dapat memanfaatkan PeduliLindungi sesuai kebijakan pemerintah, dikutip prfmnews.id dari laman Minyak Kita pada Sabtu, 25 Juni 2022.

Baca Juga: Tanpa Olahraga Bisa Hilangkan Perut Buncit dengan Rutinitas ini Dijamin Ampuh, Menurut dr Zaidul Akbar

Cara Daftar Jadi Pengecer atau Penjual Resmi Minyak Goreng Curah Rakyat di SIMIRAH 2.0.

1.Pengecer melakukan pendaftaran di website www.simirah2.kemenperin.go.id/register. Isi data lengkap agar dapat akses untuk login SIMIRAH 2.0.

2. Pengecer akan mendapatkan email akses untuk login di website SIMIRAH.

3. Login ke website SIMIRAH 2, nantinya penjual akan menemukan QR Code.

4. Klik “Cetak QR PeduliLindungi”.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x