5. Pengecer yang sudah bekerja sama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2) dapat melakukan penerimaan MGCR dengan meng-klik “Terima” pada SIMIRAH 2.0
6. Cetak QR Code PeduliLindungi yang sudah diperoleh lalu pasang di toko untuk memudahkan konsumen ketika ingin membeli MGCR.
Syarat mendaftar sebagai pengecer resmi minyak goreng curah melalui SIMIRAH 2.0, yaitu alamat email yang akan didaftarkan. Selain itu, pengecer siapkan NIK KTP dan Nomor NPWP (jika memiliki NPWP) pada saat registrasi, serta mencantumkan nama, nomor telepon dan alamat.
Perlu diingat, apabila pengecer sudah mendaftarkan sendiri toko sebagai pengecer resmi, maka pengecer tidak otomatis memperoleh distributor.
Pengecer harus mencari Distributor 1 maupun Distributor 2 secara mandiri di masing-masing wilayahnya.
Baca Juga: 4 Tips Alami ini Bisa Atasi Diabetes Dengan Cepat dan Mudah, Nomor 1 dan 3 Bisa Turunkan Berat Badan
Caranya, pengecer mengakses website https://simirah2.kemenperin.go.id/setting/stakeholder.
Pilih tab Distributor (D1) ataupun Sub-distributor (D2). Lalu filter sesuai provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk dapat melihat lokasi masing-masing distributor di wilayah tempat tinggal.
Cara Jual Minyak Goreng Curah Rakyat Pakai PeduliLindungi
1. Arahkan pembeli yang datang ke toko untuk membuka aplikasi PeduliLindungi