Cara Jual Minyak Goreng Rp14 Ribu Pakai PeduliLindungi, Juga Syarat Daftar Jadi Pengecer Resmi di SIMIRAH

- 25 Juni 2022, 21:40 WIB
Ilustrasi - Berikut penjelasan mengenai estimasi pelaksanaan dan cara beli minyak goreng curah lewat Aplikasi PeduliLindungi.
Ilustrasi - Berikut penjelasan mengenai estimasi pelaksanaan dan cara beli minyak goreng curah lewat Aplikasi PeduliLindungi. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Balik Nama Kendaraan dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2022

5. Pengecer yang sudah bekerja sama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2) dapat melakukan penerimaan MGCR dengan meng-klik “Terima” pada SIMIRAH 2.0

6. Cetak QR Code PeduliLindungi yang sudah diperoleh lalu pasang di toko untuk memudahkan konsumen ketika ingin membeli MGCR.

Syarat mendaftar sebagai pengecer resmi minyak goreng curah melalui SIMIRAH 2.0, yaitu alamat email yang akan didaftarkan. Selain itu, pengecer siapkan NIK KTP dan Nomor NPWP (jika memiliki NPWP) pada saat registrasi, serta mencantumkan nama, nomor telepon dan alamat.

Perlu diingat, apabila pengecer sudah mendaftarkan sendiri toko sebagai pengecer resmi, maka pengecer tidak otomatis memperoleh distributor.

Pengecer harus mencari Distributor 1 maupun Distributor 2 secara mandiri di masing-masing wilayahnya.

Baca Juga: 4 Tips Alami ini Bisa Atasi Diabetes Dengan Cepat dan Mudah, Nomor 1 dan 3 Bisa Turunkan Berat Badan

Caranya, pengecer mengakses website https://simirah2.kemenperin.go.id/setting/stakeholder.

Pilih tab Distributor (D1) ataupun Sub-distributor (D2). Lalu filter sesuai provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk dapat melihat lokasi masing-masing distributor di wilayah tempat tinggal.

Cara Jual Minyak Goreng Curah Rakyat Pakai PeduliLindungi

1. Arahkan pembeli yang datang ke toko untuk membuka aplikasi PeduliLindungi

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah