Baca Juga: Ridwan Kamil Peringati Ulang Tahun Eril dengan Berbagi Sembako
3. Tidak menyandang status sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, anggota POLRI, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
4. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah seperti Bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM atau penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
5. Dalam satu keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua orang anggota keluarga yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja.
6. Pastikan data yang dimasukkan saat pendaftaran sesuai dengan data Dukcapil.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar 2022 Ada Lagi, Berikut Mekanisme Lengkapnya
Selain itu kita juga akan diminta untuk melakukan verifikasi dengan cara swafoto (selfie). Sebaiknya perhatikan beberapa cara ini ketika akan mengambil foto.
1. Pastikan wajah kamu terlihat dan dengan pencahayaan yang cukup.
2. Pastikan wajah memenuhi 80 persen dari frame foto (close up).
3. Pastikan area wajah terlihat jelas tanpa menggunakan aksesori (kacamata, topi, masker, dll).