Masih Banyak Kuota Tersedia, Begini Syarat dan Daftar Sertifikasi Halal Gratis Kategori Self Declare

- 12 Juni 2022, 18:00 WIB
Alur sertifikasi halal melalui self declare.
Alur sertifikasi halal melalui self declare. /Dok Kemenag

Baca Juga: Akomodasi Jemaah Haji Asal Jabar Dipusatkan di Misfalah

Berikut daftar persyaratan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah.

4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Melaju ke Final Indonesia Masters 2022, Apriyani/Fadia Tumbangkan Wakil Malaysia

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi.

8. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah