Masih Banyak Kuota Tersedia, Begini Syarat dan Daftar Sertifikasi Halal Gratis Kategori Self Declare

- 12 Juni 2022, 18:00 WIB
Alur sertifikasi halal melalui self declare.
Alur sertifikasi halal melalui self declare. /Dok Kemenag

PRFMNEWS - Pada tahun ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memiliki program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI).

Adapun layanan SEHATI ini untuk 25 ribu kuota dengan kategori pernyataan pelaku usaha (self declare).

"Hingga hari ini, baru sekitar enam ribu enam ratus an yang daftar. Artinya, masih banyak kuota yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha," ujar Sekretaris BPJPH Arfi Hatim, seperti yang dikutip prfmnews.id dari laman resmi Kementerian Agama pada Minggu 12 Juni 2022.

Layanan pemberian sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self declare, lanjut Arfi, diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Baca Juga: Nyaris Tewas Tertembak, Pria di Bekasi Pergoki Komplotan Curanmor yang Hendak Gondol Motornya

"Tentu ada ikrar atau akad halal dan ada persyaratan lainnya dan akan dilakukan verifikasi oleh pendamping-pendamping yang telah mengikuti pelatihan khusus," jelas Afri.

Afri mengatakan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.

Untuk melakukan pendaftaran program SEHATI ini M. Arfi Hatim menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id.

"Bapak Ibu dapat mengakses halaman tersebut melalui gadget yang dimiliki. Bisa handphone, laptop, atau komputer. Terpenting, harus memiliki sambungan internet," jelas Arfi.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x