Dua Orang yang Berpura-pura Menjadi Debt Collector Ditangkap Polisi Usai Rampas Paksa Motor di Cengkareng

- 3 Juni 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi Rampas Motor Bermodus Menunggak Angsuran Kredit, 2 Oknum Debt Collector di Jakbar Diringkus Polisi.
Ilustrasi Rampas Motor Bermodus Menunggak Angsuran Kredit, 2 Oknum Debt Collector di Jakbar Diringkus Polisi. /Pixabay/Jhusemannde

"Memang dia juga tidak bisa menunjukkan surat-surat yang ditunjuk pihak leasing, jadi dia hanya modus menakuti-nakuti seolah-olah korban ini kendaraannya nunggak," paparnya.

Selain berprofesi sebagai mata elang, Ardhie juga menyebutkan bahwa salah satu pelaku yakni RN, merupakan residivis kasus narkoba.

Kemudian pelaku beralih profesi menjadi mata elang yang dia dapat dari temannya.

"Pelaku RN residivis kasus narkoba dan belum ada satu tahun keluar dari penjara," ucap Ardhie.

Ardhie menambahkan RN sendiri diduga telah beraksi sebanyak 4 kali dalam kurun waktu belum satu tahun. Satu tersangka lain yakni DMD, diduga telah beraksi sebanyak 8 kali.

Dari hasil kejahatan tersebut kemudian pelaku jual kepada penadah dengan harga variatif, tergantung jenis motor yang dirampas.

Baca Juga: Yana Mulyana Turut Berduka Atas Dinyatakannya Eril Wafat Tenggelam di Sungai Aare Swiss

"Dijual Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Di jual ke penadah yang saat ini kita sedang lakukan pengejaran," kata Ardhie.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah