Selain itu, Budi Setiyadi ungkap dari hasil pemeriksaan, bus tersebut tak terdaftar operator perusahaannya di Kemenhub.
Uji KIR yang menjadi kewajiban kendaraan angkutan, baik manusia dan barang pun diabaikan oleh bus PO Pandawa.
"Iya bus ini juga seharusnya 2 Kali uji KIR ya, tapi nyatanya nggak dilakukan oleh operator," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap 8 Pelaku Pembunuhan di Katapang Bandung, Begini Kronologisnya
Budi Setiyadi akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah setempat untuk antisipasi tak terjadi kecelakaan kembali.***