PRFMNEWS - Pemerintah masih mewacanakan larangan sejumlah kendaraan mengonsumsi bahan bakar jenis Pertalite. Wacana ini berdasarkan Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tengah direvisi.
BPH Migas sendiri telah merilis Peraturan Nomor 2 Tahun 2023, yang membahas mengenai Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM tertentu (Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite).
Selain itu, pemerintah memiliki rencana membatasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Rencana ini dilakukan untuk mengendalikan penggunaan BBM subsidi yang tidak tepat sasaran. Rencana sudah dibahas oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.
Baca Juga: Pertamina Bantah Pertamax Green 95 jadi Pengganti Pertalite, Begini Penjelasannya
Menurutnya, nanti kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite hanya kendaraan yang mengangkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum.
Tapi disisi lain, beberapa waktu lalu, Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim menyatakan usulan lainnya untuk pembatasan Pertalite ini.
Menurutnya, ada beberapa jenis mobil yang boleh minum Pertalite. Mobil yang masih boleh mengisi Pertalite adalah mobil yang memiliki kapasitas mesin dibawah 1.400 CC.
Oleh karena itu, daftar ini harus diperhatikan. Karena akan ada banyak mobil yang sudah tak boleh lagi minum Pertalite atau BBM subsidi lainnya.