Pelaku pembunuhan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Korban dibunuh dengan menggunakan golok yang digorokan dileher oleh pelaku.
Lalu jasad korban ditutupi styrofoam sebelum ditinggalkan di lokasi kejadian.
tersangka berinisial AM dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.***