PRFMNEWS – Jangan bercanda atau membuat hoaks tentang bom di kawasan penerbangan, siap-siap terancam pidana penjara.
Sebagaimana dilansir dari unggahan Instagram Ditjen Perhubungan Udara RI @djpu_151, disebutkan bahwa perkataan tentang bom dikawasan penerbangan dikategorikan sebagai ancaman bom atau terorisme.
Apalagi perkataan tentang bom dapat membawa dampak negatif bagi kemanan dan keselamatan penerbangan. Bahkan menurut UU Nomor 1 Tahun 2009, orang yang menyebarkan informasi palsu tersebut dapat dikenai hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Makanan yang Lezat tapi Bikin Usus Merana
Berikut dampak adanya ancaman bom:
1. Tertundanya jadwal penerbangan
2. Terganggunya jadwal penerbangan pada rute lain
3. Potensi adanya kerusakan pada bagian pesawat udara
4. Potensi adanya penumpang yang terluka
5. Kerugian biaya operasional maskapai