Jangan Bercanda atau Hoaks Tentang Bom di Kawasan Penerbangan, Bisa Terancam Pidana Penjara

- 16 Mei 2022, 16:45 WIB
Pesawat Saudia Airlines Boeing 787 Dreams Liner/IG/@saudia_airlines
Pesawat Saudia Airlines Boeing 787 Dreams Liner/IG/@saudia_airlines /

PRFMNEWS – Jangan bercanda atau membuat hoaks tentang bom di kawasan penerbangan, siap-siap terancam pidana penjara.

Sebagaimana dilansir dari unggahan Instagram Ditjen Perhubungan Udara RI @djpu_151, disebutkan bahwa perkataan tentang bom dikawasan penerbangan dikategorikan sebagai ancaman bom atau terorisme.

Apalagi perkataan tentang bom dapat membawa dampak negatif bagi kemanan dan keselamatan penerbangan. Bahkan menurut UU Nomor 1 Tahun 2009, orang yang menyebarkan informasi palsu tersebut dapat dikenai hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Makanan yang Lezat tapi Bikin Usus Merana

Berikut dampak adanya ancaman bom:

1. Tertundanya jadwal penerbangan

2. Terganggunya jadwal penerbangan pada rute lain

3. Potensi adanya kerusakan pada bagian pesawat udara

4. Potensi adanya penumpang yang terluka

5. Kerugian biaya operasional maskapai

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Instagram @djpu_151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x